Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo
1. Pemohon menyerahkan surat Permohonan Doa
1. Sistem, mekanisme, dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan SOP Pelayanan Pembaca Doa
1 (satu) hari sejak berkas lengkap diterima
Tidak dipungut biaya
Nama Petugas Pembaca Doa